Berdasarkan surat dari Ketua Program Studi Kedokteran Nomor : 2352/UN27.06.6.1/PP/2014 tanggal 17 Pebruari 2014 perihal Pemberitahuan toleransi keterlambatan Tutor, diberitahukan kepada seluruh tutor melaksanakan tutorial sesuai jadwal yang telah ditetapkan (on time). Toleransi keterlambatan tutor maksimal 15 menit dari waktu yang sudah terjadwal. Bila lebih dari waktu tersebut, maka langsung digantikan oleh tutor cadangan (dengan segala konsekuensinya). Konsekuensi dari keterlambatan adalah tidak terbitnya Surat Tugas Tutor